Tugas dan Fungsi unsur organisasi Jurusan Pendidikan Ekonomi

  1. Dekan

Dekan sebagai pimpinan fakultas memiliki tugas dan fungsi : (1) Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya. (2) Menyusun Program Kerja Fakultas. (3) Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya. (4) Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan luar negeri. (6) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian senat fakultas.

  1. Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Wakil II Dekan memiliki fungsi : (1) Merencanakan,melaksanakan,mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Membina Dosen di bidang akademik. (3) Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester. (5) Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi. (6) Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan. (7) Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa. (8) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

  1. Wakil Dekan II Umum dan Keungan.

Wakil II Dekan memiliki fungsi : (1) Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja fakultas.. (2) Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan. (3) Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di fakultas. (4) Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan. (5) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

  1. Gugus Kendali Mutu

Gugus Kendali Mutu memiliki fungsi : (1) Menyusun dokumen spesifikasi fakultas dan standar prosedur operasional (SOP). (2) Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh anggota tim GKM. (3) Menyusun instrumen pelaksanaan monev dan survei dilaksanakan anggota tim GKM. (4) Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi prodi dilingkungan fakultas. (5) Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik Fakultas.

  1. Ketua Jurusan

 Ketua jurusan memiliki fungsi : (1) Menyusun dan melaksanakan rencana operasional (RENOP) serta rencana pengembangan (RENBANG) jurusan berdasarkan (RENSTRA) fakultas yang hendak dicapai dalam masa jabatannya dengan melibatkan para dosen; (2) memeriksa dan menetapkan konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku; (3) memfasilitasi dosen dalam melakukan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan beban tugas dan keahliannya; (4) mengarahkan, membimbing dan memberikan motivasi dalam kegiatan kemahasiswaan dengan bantuan bidang kemahasiswaan; (5) memfasilitasi dosen dalam meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi mengajar; (6) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan jurusan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas bersama-sama; serta (7) melakukan upaya aktif dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain.

  1. Sekretaris Jurusan

Sekretaris Jurusan memiliki fungsi : (1) membantu pelaksanaan tugas-tugas pokok ketua jurusan; (2) menerima pendelegasian tugas ketika ketua jurusan berhalangan hadir; (3) membuat notulensi rapat jurusan dan menginformasikan hasil rapat secara tertulis kepada dosen; (4) mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administratif dan keuangan jurusan; (5) melaporkan keadaan administrasi jurusan kepada ketua jurusan; (6) menginventarisasi sarana dan prasarana jurusan

  1. Kepala Laboratorium

Kepala Laboratorium Memiliki Fungsi : (1) Mengusulkan rencana pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan laboratorium kepada ketua jurusan; (2) Merencanakan dan memantau kegiatan praktikum yang berkualitas; (3) Mengkoordinasikan dengan pengampu mata kuliah dalam menyusun jadwal praktikum; (4) melakukan update inventaris dan perawatan sarana dan prasarana laboratorium secara berkala; (5) berkoordinasi dengan Ketua Jurusan dalam menjalin kerjasama dengan pihak luar untuk pemanfaatan dan pengembangan laboratorium.

  1. Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu memiliki fungsi : (1) Merumuskan spesifkasi, profil dan kompetensi lulusan jurusan; (2) menyusun Standar Operasional Prosedur dan Formulir yang relevan dengan jurusan; (3) menganalisis hasil dan mengevaluasi proses pembelajaran setiap dosen; (4) menganalisis feedback mahasiswa terhadap pelaksanaan perkuliahan dan merumuskan upaya perbaikan serta (5) membantu Ketua Jurusan dalam mempersiapkan evaluasi dan revisi kurikulum.

  1. Bidang Kemahasiswaan.

Fungsi dari bidang kemahasiswaan sebagai berikut: (1) Melakukan koordinasi dengan ketua dan sekretaris jurusan dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan mahasiswa. (2) Memantau penyusunan program kerja himpunan mahasiswa jurusan dan mengawasi pelaksanaannya. (3) Memotivasi, memilih dan mendampingi mahasiswa untuk ikut serta dalam kompetisi atau kejuaraan yang diselenggarakan baik oleh pihak internal maupun eksternal. (4) Menelusuri minat dan bakat mahasiswa yang potensial untuk menghasilkan mahasiswa yang berprestasi. (5) Menelusuri keberadaan alumni dan membina hubungan secara intensif.