PENDIDIKAN

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS, yaitu kurikulum yang mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Pengembangan kurikulum Program Studi Pendidikan Ekonomi dilandasi oleh berbagai kebijakan dan panduan relevan. Semua kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa kurikulum tidak hanya sesuai dengan standar nasional, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dunia pendidikan dan masyarakat yang terus berkembang.

  1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Tautan Kebijakan)
  2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI. (Tautan kebijakan)
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi (Tautan Kebijakan);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Tautan Kebijakan)
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa (Tautan Kebijakan);
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi pada Diktum Kesatu (Tautan Kebijakan);
  7. Panduan MBKM Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 (Tautan Kebijakan).

Berdasarkan perubahan kebijakan eksternal, Universitas Siliwangi merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar acuan pengembangan kurikulum PS, yaitu:

  1. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi No 10 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan dan Implementasi Kurikulum Universitas Siliwangi (Tautan Kebijakan);
  2. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang pedoman Akademik Universitas Siliwangi (Tautan Kebijakan);
  3. Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 267/UN58/KR/2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi mengenai Ketentuan MBKM (Tautan Kebijakan);
  4. Penetapan Standar Operasional Prosedur Universitas Siliwangi, mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Biro Akademik, Kemahasiswaan, perencanaan, dan Kerja Sama Universitas Siliwangi, dan Pendidikan [Nomor SOP 002/SOP-BAKPK/Ver.I/2018]. (Tautan)
  5. Surat Keputusan Dekan FKIP Nomor 07/UN58.10/KP/2019 tentang Pengembangan Kurikulum FKIP Universitas Siliwangi (Tautan Kebijakan).
  6. Surat Keputusan Dekan FKIP Nomor 25/UN58.10/KM/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Program Studi di Lingkungan FKIP Universitas Siliwangi 2022-2025 (Sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi, KKNI, dan MBKM) (Tautan Kebijakan).

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai berikut: 

  1. Secara formal, melalui Pimpinan FKIP, program studi, dan pimpinan unit terkait secara daring maupun luring. (Tautan)
  2. Secara informal, dokumen kebijakan dibagikan di WhatsApp Grup Sivitas Akademika FKIP, program studi pendidikan ekonomi dan mahasiswa. (Tautan)
  3. Dokumen kebijakan diunggah dalam website Universitas SiliwangiFKIP dan Prodi Pendidikan Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *