PENELITIAN

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penelitian di PS dan UPPS.

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 1 Ayat 4  (tautan kebijakan);    
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 (tautan kebijakan);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 60 butir a (tautan kebijakan);
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Pasal 26 Ayat 1 (tautan kebijakan);
  5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 3 (tautan kebijakan);
  6. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 1 Ayat 1(tautan kebijakan);
  7. Permenristekdikti Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi Pasal 17 ayat 1(tautan kebijakan);
  8. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 6 Ayat 1-10 dan Pasal 8 (tautan kebijakan);
  9. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2 (tautan kebijakan);
  10. Rencana Strategis Universitas Siliwangi Tahun 2022-2026 pada BAB I poin A bagian 3 tentang Relevansi, Produktivitas dan Pengembangan Penelitian (tautan kebijakan);
  11. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panduan Penelitian dan
    Pengabdian pada Masyarakat Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
  12. Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Nomor 312/UN58.10/M/2022 tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Tahun 2022-2026 (tautan kebijakan);
  13. Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Nomor 335/UN58.10/P/2022 tentang Penetapan Kelompok Keahlian dan Keilmuan Program Studi di Lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai berikut:

  1. Sosialisasi melalui pimpinan fakultas, program studi atau pimpinan unit terkait secara tatap muka maupun tatap maya;
  2. Dokumen kebijakan dibagikan melalui grup WhatsApp dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan pihak terkait; Dokumen kebijakan diunggah dalam laman Website Universitas Siliwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *