PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi  yang mengatur PkM di PS dan UPPS.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 (tautan kebijakan)
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 60 Butir a (tautan kebijakan)
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi Pasal Ayat 11 (tautan kebijakan)
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Pasal 26 Ayat 1 (tautan kebijakan)
  5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 3 (tautan kebijakan)
  6. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 1 Ayat 1 (tautan kebijakan)
  7. Permenristekdikti Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi Pasal 17 Ayat 1 (tautan kebijakan)
  8. Rencana Strategis Universitas Siliwangi Tahun 2022-2026 pada BAB I poin A bagian 3.2 tentang Pengembangan Pengabdian kepada Masyarakat (tautan kebijakan)
  9. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 7 Ayat 1-6 (tautan kebijakan)
  10. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 2 (tautan kebijakan)
  11. Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 619/UN58/PI/2022 tentang Penetapan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Universitas Siliwangi Edisi VI (tautan kebijakan)
  12. Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Nomor 312/UN58.10/M/2022 tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Tahun 2022-2026 (tautan kebijakan)
  13. Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Nomor 335/UN58.10/P/2022 tentang Penetapan Kelompok Keahlian dan Keilmuan Program Studi di Lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *