KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undanganĀ  dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggiĀ  yang mengatur keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik), masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan.

  1. Kebijakan tertulis dalam mengatur luaran dan capaian tridharma
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (bukti)
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 9 bagian D (bukti)
  3. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 4822/E1/DI.04.02/2021 mengenai Buku Panduan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Bab II poin a butir 2 (bukti)
  4. Lampiran I Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 poin 1 (bukti)
  5. Peraturan Rektor nomor 1 tahun 2019 mengenai Pedoman Akademik Universitas Siliwangi bab VII pasal 16, 17, 18, 20 (bukti)
  6. Peraturan Rektor Nomor 10 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Implementasi Kurikulum Universitas Siliwangi (bukti)
  7. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 9 tahun 2018 tentang SIstem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Siliwangi pada Buku III, poin 2 dan Standar Tracer Study Poin 7 (bukti)
  8. Surat rektor Nomor 1024/UN58/KM/2021 perihal pengisian SIstem Informasi Alumni Tracer Study Universitas Siliwangi (bukti)
  9. Dokumen Buku III SPMI Universitas Siliwangi Bidang Pendidikan Standar 1.2 terkait Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Mata Kuliah, Standar 1.3 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar 1.4 tentang Penyesuaian Kompetensi Lulusan dengan Perkembangan IPTEKS, dan Standar 1.5 terkait dengan Tracer Study .(bukti)
  10. Rencana Strategi Universitas Siliwangi periode 2022-2026 BAB 1 Poin 1.3 mengenai Lulusan (bukti renstra)
  11. Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada Poin (G) tentang Pedoman dan prosedur pelayanan wisuda dan alumni (bukti)
  12. Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Bab III Mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Poin B dan Poin E (bukti)
  13. Keputusan dekan fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Siliwangi nomor 312/UN58.10/M/2022 tentang rencana strategis (renstra) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada BAB IV tentang kinerja dan kerangka pendanaan pada poin A, tabel 4.1 (bukti)
  14. Pedoman Akademik FKIP Universitas Siliwangi BAB III tentang Penyelenggaraan Pendidikan poin 5 terkait masa studi, bagian e nomor 4 terkait penyelesaian studi (bukti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *