KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS.

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi (tautan kebijakan);
  2. PP Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (tautan kebijakan);
  3. PP Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 yang membahas Barang Milik Negara (BMN) (tautan kebijakan);
  4. Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 60/PMK.02/2021 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (tautan kebijakan);
  5. Keputusan Rektor Nomor 2542/UN58/OT/2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Siliwangi Bagian SOP Biro Umum dan Keuangan Sub-Bagian SOP Keuangan Nomor 0009/SOP.BUK/Ver.1/2018 SOP mengenai: Layanan Permintaan Pembayaran Langsung (LS) Dana APBN untuk Belanja Barang/Modal, Layanan Pembayaran Gaji, Layanan Pembayaran Uang Makan, Layanan Pembayaran Uang Lembur, Pembayaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa, Perencanaan Anggaran DIPA, Pengajuan Anggaran DIPA (PNBP), Pertanggungjawaban dan Verifikasi SPJ Anggaran DIPA (PNBP) (tautan kebijakan);
  6. Keputusan Rektor Nomor 619/UN58/PI/2022 tentang Penetapan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Universitas Siliwangi Edisi VI (tautan kebijakan)
  7. Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Pendidikan Nomor 312/UN58.10/M/2022 tentang Penetapan Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Keguruan dan Pendidikan Universitas Siliwangi Tahun 2022-2026 (tautan kebijakan).

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada sivitas akademika di UPPS maupun pihak terkait melalui:

  1. Secara formal oleh pimpinan di tingkat Fakultas, melalui kegiatan rapat anggaran, dan;
  2. Mengunggah dokumen kebijakan melalui website.

Tersedia dokumen lengkap kebijakan pimpinan PT (Rektor, Dekan, atau Ketua) untuk keuangan, sarana, dan prasana dan telah disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *