TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA

  • Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi  yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di UPPS.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Siliwangi (Bukti);
  2. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB II Pasal 2 Ayat 1 dan 2 mengenai Fungsi dan Wewenang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Siliwangi (Bukti);
  3. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi di Lingkungan Universitas Siliwangi (Bukti);
  4. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan di Lingkungan Universitas Siliwangi (Bukti);
  5. Peraturan rektor universitas Siliwangi nomor 3 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian wakil dekan di Lingkungan Universitas Siliwangi) (Bukti);
  6. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dosen Universitas Siliwangi (Bukti);
  7. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi tentang Kearsipan di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB V mengenai Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi Pasal 8 (Bukti);
  8. Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 59/UN58/KL/2019 tentang Pembentukan Kelembagaan Sistem Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas dan Program Studi Universitas Siliwangi (Bukti);
  9. SK Rektor Universitas Siliwangi Nomor 5288/UN58/KP/2018 tentang Pengangkatan Dosen dengan Tugas Tambahan di Lingkungan Universitas Siliwangi (Bukti);
  10. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan tahun 2016 pada Poin (A) mengenai Pedoman dan Prosedur pelayanan tata pamong serta pada Poin (H) mengenai Pedoman dan Prosedur Pelayanan Dosen (Bukti).
  • Kerja Sama

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kerja sama di UPPS.

  1. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Kerja Sama Universitas Siliwangi pada Bab II Pasal 2 mengenai asas Kerja Sama Antara Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Jurusan, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Kerja dengan Pihak Lain yang Dilakukan; BAB III mengenai Legalitas Kerjasama; BAB IV mengenai Potensi dan Bidang Kegiatan Kerja sama; BAB V mengenai Struktur Organisasi; BAB VI mengenai Organisasi Pelaksana Kerja Sama; BAB VII mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Humas dan Kerja Sama; BAB VIII mengenai Sasaran Kerja Sama; dan BAB IX mengenai Pengaturan Pelaksanaan Kerja Sama (Bukti);
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tahun 2016 pada Point (A) mengenai Pedoman dan Prosedur Pelayanan Tata Pamong pada Butir (3) tentang Pelayanan Kerja Sama dengan Pihak Luar yang Meliputi Pedoman dan Prosedur Kerjasama dengan Pihak Luar (Bukti);
  3. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi Pada BAB XI Pasal 98 Ayat 1 (Bukti);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Siliwangi (Bukti);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi pada BAB II mengenai Bidang Kerja Sama yang Meliputi Bagian Kesatu tentang Kerja Sama Bidang Akademik dan Bagian Kedua Mengenai Bidang Kerja Sama Non Akademik; Serta Pada BAB III mengenai Ketentuan Kerja Sama Perguruan Tinggi (Bukti);
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 48 tentang Kerja Sama Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Ayat (1), Pasal 79 tentang Pengembangan Perguruan Tinggi Ayat (1), Pasal 50 Ayat (1), 85 Ayat (1) (Bukti)
  • Penjaminan Mutu

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penjaminan mutu di PT dan/atau di UPPS.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi BAB III mengenai Penjaminan Mutu Bagian Kesatu tentang Sistem Penjaminan Mutu Pasal 51 Ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) (Bukti);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi pada BAB II mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Pasal 6 Ayat (1) Butir (2) (Bukti);
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan BAB II tentang Mekanisme Penjaminan Mutu pendidikan Tinggi (Bukti);
  4. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi pada BAB XII mengenai Sistem Penjaminan Mutu Pasal 99 Ayat (1) (Bukti);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Siliwangi (Bukti);
  6. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Siliwangi (Bukti);
  7. Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 59/UN58/KL/2019 tentang Pembentukan Kelembagaan Sistem Penjaminan Mutu Tingkat Fakultas dan Program Studi Universitas Siliwangi (Bukti);
  8. Buku I Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Siliwangi, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2M-PMP) Universitas Siliwangi 2017 (Bukti);
  9. Buku II Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Siliwangi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2M-PMP) Universitas Siliwangi 2018 mengenai Manual Standar Penjaminan Mutu Internal Bidang Pengabdian pada Masyarakat (Bukti);
  10. Buku III Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Siliwangi, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan, Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2M-PMP) Universitas Siliwangi 2018 (Bukti);
  11. Berita Acara Pertimbangan/ Persetujuan Senat Nomor 0120/UN58.01/ll/2018 Tanggal 26 Juli 2018 menyetujui disusunnya peraturan tentang sistem penjaminan mutu internal Universitas Siliwangi (Bukti);
  12. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tahun 2016 pada Poin (K) mengenai Pedoman dan Prosedur Penjaminan Mutu Universitas Siliwangi (Bukti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *